Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Penanganan Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Dinilai Lamban
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Aktivis dan pengamat sosial, I Nyoman Mardika mengungkapkan rasa kangennya saat masa kepemimpinan Petrus Reinhard Golose sebagai Kapolda. Hal ini lantaran Bali terbilang aman dari aksi premanisme dan juga aksi kriminal jalanan lainnya.
Kala itu, Petrus Reinhard Golose menindak aksi premanisme dengan tegas dan terukur yang seharusnya menjadi contoh estafet dalam kepemimpinan di Polda Bali.
"Bisa dibilang kangen (Golose) dalam proses pemberantasan soal premanisme. Polisi adalah aparat negara dan polisi tidak boleh kalah dengan preman," paparnya ketika disinggung soal aksi penyegelan kantor LABHI-Bali di Jalan Badak Agung oleh sekelompok orang.
Di mana, kasus ini terkesan terkatung-katung, bahkan kabarnya penyidik Polresta Denpasar belum melakukan gelar perkara. Informasi terakhir, penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan 15 orang saksi.
Sebagaimana diketahui, pada 19 Mei 2023 sekitar Pukul 12.30 WITA. Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, didatangi dua orang pria yang diduga preman.
Dua pria itu menaruh mobil Feroza dengan plat nomor DK 448 GK tepat berada di pintu keluar dan masuk kantor sambil berteriak-teriak dan mengakibatkan sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan.
Pihak pemilik kantor dalam hal ini Made "Ariel" Suardana pun menanyakan persoalan tersebut kepada pengelola kawasan yang bernama Pak Inti dan juga anak raja Denpasar, Turah Mayun. Namun, didapat jawaban dengan nada pemerasan meminta sejumlah uang.
Atas kasus ini, Ariel Suardana akhirnya membuat pengaduan ke Polresta Denpasar dengan Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS / POLDA BALI, Tertanggal 20 Mei 2023 Unit Reskrim dari Kantor Polisi Sektor Denpasar Timur dan perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Bukannya terlapor menyadari kesalahannya, namun pada tanggal 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang- tukang yang bekerja disana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan, sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali," ungkap Mardika, sembari menambahkan seharusnya baik terlapor dan pelapor tetap berpegang pada proses hukum.
"Tidak zamannya permasalah hukum diselesaikan dengan kekerasan atau preman. Baik pelapor maupun terlapor merasa percaya diri dan benar. Ada baiknya diselesaikan dengan cara hukum," ucapnya.
"Kasus Badak Agung (Penyegelan Kantor LABHI-Bali) preseden buruk dalam penyelesaian masalah di Denpasar. Hendaknya kelompok warga sipil di Denpasar khususnya, dan Bali pada umumnya menolak tindakan premanisme," tukasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2797 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2029 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1970 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun