Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Putin Teken UU Larang Ganti Jenis Kelamin
BERITABALI.COM, DUNIA.
Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang melarang warga Rusia mengganti jenis kelamin.
Beleid yang diteken pada Senin (24/7) itu melarang "intervensi medis yang bertujuan mengganti jenis kelamin seseorang." UU itu juga tak mengizinkan mengganti keterangan jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik.
Diberitakan Associated Press, UU baru itu juga bakal membatalkan pernikahan yang calon pengantinnya sudah mengubah jenis kelamin dan melarang transgender menjadi orang tua maupun orang tua angkat.
Satu-satunya yang diperbolehkan yakni operasi untuk mengobati anomali kongenital, atau kelainan bawaan pada alat kelamin.
Undang-undang ini menjadi pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ Rusia yang sejak awal memang sudah terpinggirkan.
Namun, para anggota parlemen mengatakan undang-undang itu dibuat untuk melindungi Rusia dari "ideologi anti-keluarga milik Barat" seiring dengan upaya Kremlin menjaga "nilai-nilai tradisional" mereka.
UU ini dinilai perlu diberlakukan sebab sejumlah anggota parlemen berpandangan transisi gender merupakan bentuk "satanisme murni."
Sejak lama, Rusia memang cukup keras terhadap kaum LGBTQ+ yang dinilai menodai nilai-nilai tradisional Moskow.
Tindakan tegas terhadap kaum LGBTQ+ sudah dimulai sejak 10 tahun silam, kala Putin pertama kali menyatakan akan fokus pada "nilai-nilai keluarga tradisional", sebuah nilai yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.
Langkah itu berlanjut hingga 2013, saat Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang publik mendukung "hubungan seksual nontradisional" di antara anak di bawah umur.
Pada 2020, Putin lagi-lagi mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.
Kemudian tahun lalu, ia menandatangani undang-undang yang melarang "propaganda hubungan seksual nontradisional" di kalangan orang dewasa, di mana yang melanggar terancam denda hingga setara Rp103 juta.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan