Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jadi Tersangka Pencabulan, Pekak Salin Terancam Menua di Penjara
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
IWS alias Salin seorang lansia berusia 70 tahun terancam menjalani masa tuanya di balik dinginnya jeruji besi menyusul Polres Karangasem menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Salin terancam hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara atas Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang disangkakan kepada dirinya.
Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A A Taruna didampingi Wakapolres Karangasem, Kompol. Fachmi Hamdani, Kasat Reskrim AKP. M. Reza Pranata dan Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana dalam rilis pers yang berlangsung siang ini Jumat (81/8/2023) di Loby Polres Karangasem mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada selasa 11 juli 2023 lau di rumah pelaku.
Sebelum aksi pelalu diketahui, ibu korban awalnya mencari putrinya yang masih berusia 8 tahun ke rumah tersangka yang adalah tetangganya sendiri. Saat itu, tersangka didapati keluar dari dalam kamar sedangkan putrinya masih di dalam kamar tersangka.
"Ibu korban saat itu bertanya ngapain berduaan dengan anak saya di dalam kamar namun tersangka mengaku tidak melakukan apa-apa, kemudian pada tanggal 14 juli 2023, ayah dan ibu korban curiga melihat putrinya agak aneh saat berjalan, setelah ditanya putrinya bercerita bahwa telah mendapat perlakuan senonoh oleh tersangka beberapa hari sebelumnya," kata Ricko Taruna.
Saat ditanya lebih jauh, korban mengaku dibawa ke dalam kamar dengan cara digendong secara paksa oleh tersangka. kemudian ditidurkan di atas kasur lalu pelaku mencium hidung dan bibir korban selanjutnya meraba payudara korban sambil memastikan apakah payudaranya sudah besar kemudian menggesekkan jari tengah kirinya ke arah kemaluan korban.
Pelaku sempat memaksa menggesekkan kemaluannya serta berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban namun tidak bisa karena kemaluan pelaku tidak bisa tegang. Usai kejadian itu korban mengaku kepada orang tuanya merasakan sakit saat buang air kecil.
“Pelapor selaku ayah korban sempat mengonfirmasi kepada tersangka dan diakui oleh tersangka hanya mencium dan memeluk korban saja, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres karangasem untuk ditindaklanjuti”, ungkap Ricko.
Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan satu potong baju dress anak warna merah motif bunga-bunga, satu potong celana dalam warna biru, satu potong celana pendek kain warna hijau tua dan satu potong baju kaos lengan pendek motif garis-garis. Sementara tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan