Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Hirup Udara Bebas, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Langsung Pulang ke Rumah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti telah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Kini putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu bisa kembali menikmati udara segar di luar dan melihat langsung pergerakan Pemilu 2024 mendatang.
Ia mendapatkan keputusan Bebas Bersyarat setelah menjalani masa 2/3 hukuman dari putusan 2 tahun penjara di LP Perempuan.
"Putusan Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan ketika sudah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang diberikan. Termasuk juga karena mendapatakan remisi selama dalam Lapas," sebut salah satu petugas di Lapas Perempuan Kerobokan, Kamis (24/08).
Pemberian PB kepada Eka Wiryastuti pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu setelah mendapatkan keringanan hukuman (Remisi Umum) dua bulan di HUT RI ke-78.
Warsa T. Bhuwana dan I Gede Wija Kusuma selaku kuasa hukumnya, membenarkan kliennya sudah bebas setelah menjalani hukuman di LP Perempuan Kelas IIA, Kerobokan.
"Iya benar sudah bebas Senin kemarin (21 Agustus 2023). Setelah proses pembebasan langsung pulang ke rumahnya di Tabanan," ungkap I Gede Wija Kusuma, Kamis (24/8).
Ditambahkan T. Bhuwana, kliennya sementara ini akan beristirahat dan bertemu dengan keluarganya. “Saya tidak ikut jemput, SK PB nya juga mendadak. Proses lanjutnya, dia wajib lapor di Kejari Tabanan,” tutup T. Bhuwana.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti divonis bersalah karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Ia terlibat suap Rp600 juta dan US$55.300 kepada 2 orang pejabat Kementerian Keuangan untuk memuluskan pencairan DID.
Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun. Lantas, pihak Eka Wiryastuti berupaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun putusan PT justru menambah hukuman menjadi 2 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan