Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Oknum PNS Jembrana Kedapatan Beli Sabu Diproses Pemberhentian Tidak Hormat
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Made Bagiyasa, atau Bagik (42), ditangkap di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Jembrana. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,67 gram.
Bagik mengakui bahwa ia membeli sabu-sabu seharga Rp.400 ribu dari seorang bernama Agung. Narkoba tersebut sejatinya direncanakan untuk pesta bersama teman-temannya.
Pada 22 Agustus 2023, Bagik dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp. 800 juta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui Surat Keputusan (SK).
Bagiarta sudah tidak menerima gaji sejak tanggal 1 September 2023 lalu karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Natalis menegaskan bahwa keterlibatan PNS dalam kasus narkoba adalah pelanggaran berat. Dengan adanya putusan PN Negara yang inkracht, maka Bagik tidak memenuhi syarat sebagai PNS.
"Pemkab Jembrana akan menindak tegas PNS yang terlibat kasus narkoba. Kasus Bagiarta harus menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tandas Natalis.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan