Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kronologi Nikita Mirzani Alami Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Canggu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Merasa tertipu beli tanah di Canggu, Kuta Utara, Badung hingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar, artis Nikita Mirzani melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada 18 Oktober 2023.
Laporan artis yang kerap menuai kontroversi itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya Sarono SH. Pelapor Nikita melaporkan seorang wanita berinisial Ju (40) terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan artis Nikita ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Jumat 3 November 2023. Ia juga membenarkan Nikita melaporkan terduga terlapor Ju, seorang wanita.
"Laporannya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan," beber Kombes Jansen ke awak media.
Diungkapkanya, artis yang akrab disapa Nikmir itu dihubungi oleh terlapor Ju pada Agustus 2023. Terlapor Ju menawarkan ke Nikita tanah yang berlokasi di Desa Canggu dengan Nomor SHM 5608 milik seseorang berinisial NLS.
"Harga per are sebesar Rp 375 juta. Nikmir sepakat untuk membeli seluas 15 are," ujar mantan Kapolresta Denpasar ini.
Setelah sepakat, Nikita lalu membayar dengan mentransfer uang ke rekening bank milik seseorang berinisial NSW atas permintaan terlapor sebesar Rp 1,3 miliar. Sehingga sisanya yang belum dibayar Rp2,8 miliar. Tapi saat Nikita akan melunasi pembayaran tanah, terlapor Ju malah menaikkan harga 3 kali lipat.
Namun ketika Nikita hendak melunasi pembayaran tanah ini, terlapor disebut menaikkan harga tiga kali lipat. "Akibat kenaikan harga itu pelapor merasa keberatan," ujarnya.
Alih-alih, Nikita meminta pengembalian uang yang sudah diserahkan. Tapi terlapor Ju menolak memberikan dengan dalih uang tersebut sudah dibayarkan kepada pemilik tanah. Alhasil, Nikita pun melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi.
Namun hingga kini, terlapor Ju tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang Nikita. Sehingga, artis itu mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,3 miliar dan melapor ke Polda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. "Laporanya masih didalami," tandas Kombes Jansen mengakhiri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan