Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Baliho Caleg dan APK Masih terpasang Diturunkan Satpol PP Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Puluhan baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya dengan berbagai ukuran diturunkan Satpol PP Buleleng, Selasa 14 November 2023 lantaran sejumlah parpol melanggar kesepakatan.
Kegiatan penertiban oleh Satpol PP menyasar seputaran Kota Singaraja dimulai dari Jalan Pahlawan hingga ke kawasan Desa Baktiseraga. Dikawal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan pihak kepolisian, Satpol PP menyisir tempat-tempat dimana baliho yang dianggap melanggar ditertibkan.
I Ketut Adi Setiawan dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Buleleng mengatakan, penertiban baliho milik caleg, capres dan cawapres tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan antara pimpinan Parpol, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kesbangpol, Kejaksaan dan unsur Pengadilan beberapa waktu lalu.
Hasil kesepakatan diantaranya parpol akan menurunkan sendiri atribut baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Sehingga Satu persatu baliho berukuran besar dan sedang menjadi penertiban. Bahkan puluhan bendera milik partai politik (parpol) tidak luput dari sasaran.
"Jika tidak diturunkan Bawaslu merekomendasi Satpol PP untuk menurunkan,"kata Adi Setiawan.
Namun demikian dilapangan banyak ditemukan APK yang ditutup pada bagian tertentu untuk siasat menghindari penertiban. Adi Setiawan mengatakan penertiban dan pembersihan APK merujuk pada himbauan Bawaslu RI kepada Parpol no 774 yang dimaksud APK yakni ada unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, mohon doa restu dan dukungan.
"Jika tidak ada unsur tersebut termasuk APK sosialisasi. Apapun siasatnya kami tetap merujuk pada himbauan Bawaslu RI tersebut," terang Adi Setiawan.
Penertiban yang sama juga dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan. "Pembersihan APK juga dilakukan serentak di masing-masing kecamatan,"imbuhnya.
Lanjut Adi Setiawan penertiban dan pembersihan APK akan terus dilakukan hingga batas waktu sebelum jadwal kampanye tanggal 28 November 2023. "Kami menghimbau para caleg dan parpol agar menurunkan sendiri APK miliknya," tegasnya.
Kegiatan penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan akan terus dilakukan secara bertahap hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3893 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2855 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2043 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1997 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1805 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun