Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polres Buleleng Tegaskan Penangkapan Arka Wijaya Sesuai Prosedur
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penangkapan terhadap aktivis yang kerap memberikan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus hukum di Buleleng terkesan dipaksakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng.
Bahkan penangkapan Gede Putu Arka Wijaya ke Mapolres Buleleng berkaitan kasus dengan BPR Nur Abadi terkesan dipaksakan.
Menyikapi hal tersebut, Rabu 15 November 2023, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menegaskan, proses penangkapan terhadap Arka Wijaya telah sesuai SOP dan berdasar KUHAP. Terlebih, sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi.
“Berdasar pemeriksaan saksi-saksi penyidik kemudian menetapkan terlapor Arka Wijaya sebagai tersangka berdasar hasil kesepakatan dalam gelar, kemudian dari hasil gelar itu dilakukan penangkapan atau upaya paksa,” terang AKP Darma Diatmika.
Kasi Humas Darma Diatmika mengatakan, langkah polisi menangkap tersangka karena dikhawatirkan mangkir dari panggilan. Bahkan ditakutkan akan melakukan intimidasi dan mempengaruhi saksi-saksi lain yang menyimpang dari faktanya.
“Arka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 10 Nopember 2023 dan akan dilakukan penahanan atas dugaan penipuan dan penggelapan,” bebernya.
Sebelumnya, polisi melakukan upaya paksa terhadap Gede Putu Arka Wijaya berkaitan dengan kasus yang dilaporkan BPR Nur Abadi. Langkah penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Selasa 14 November 2023 nyaris gagal dilakukan.
Sekitar pukul 22.00 WITA bersama sejumlah polisi tidak berseragam langsung menciduk Arka Wijaya yang sedang menerima tamu di Bale Sakapat.
Polisi yang gagal melakukan upaya paksa akhirnya berkumpul tidak jauh dari rumah Arka Wijaya di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, bahkan kemudian sekitar pukul 23.00 wita dengan kekuatan tambahan polisi berseragam kembali melakukan upaya paksa.
Disaksikan istri dan orang tuanya, serta anak pertamanya yang masih berusia 9 tahun, Arka Wijaya disergap puluhan polisi. Akibat mempertahankan diri, Arka Wijaya diseret untuk keluar dari rumahnya hal itu menyebabkan terjadinya kerusakan, bahkan anak Arka Wijaya merasa ketakutan dengan penangkapan yang dilakukan tanpa profesional tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2275 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan