Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Kasus Dana SPI Unud, Hotman Sebut Puluhan Rektor Lainnya Juga Bisa Terancam Pidana
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Rektor non aktif Universitas Udayana (Unud), Prof I Gede Nyoman Antara.
Menurut Hotman, pihaknya mencium ketidakwajaran dalam kasus tersebut, di mana seorang rektor dituduh melakulan tindak pidana korupsi. Sedangkan uang SPI tersebut 100 persen masuk ke kas universitas. Bahkan dalam surat dakwaan disebutkan bahwa satu perak pun tidak ada aliran uang dari rekening universitas yang masuk ke rekening Rektor.
"Kami terpanggil dengan masalah ini, kami tim penasehat hukum dari Rektor, Prof Antara membela dengan gratis, hati kami terpanggil karena melihat ketidakadilan ini. Kami menilai kasus ini mengandung ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, benar benar pelanggaran yang dipertontonkan kepada masyarakat," kata Hotman, Senin (20/11/2023) di Kopi Johny, Sunset Road, Badung.
Bagi timnya, hal ini adalah hal yang menggelikan dan lucu dimana surat dakwaan jaksa disebutkan uang dana SPI itu sebagai penerimaan negara, tetapi malah disebutkan itu kerugian negara.
"Tentu saja logikanya tersebut tidak nyambung, bagaimana bisa penerimaan itu kan surplus, tapi dianggap sebagai kerugian negara," sebutnya.
Selain itu, soal SK rektor terkait pemungutan dana SPI ini juga sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan itu bukan merupakan tindak pidana. Bahkan, kata dia, sejak lama lebih dari 50 universitas negeri lainnya juga memungut dana SPI dan setiap tahun diaudit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Jadi saya mengimbau kepada bapak Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Pengadilan Tinggi Bali agar kasus ini benar benar diatensi. Benar benar ada drama gak bisa diterima, kok bisa lembaga penegak hukum melakukan hal seperti ini kepada seorang guru besar, kalau MA tidak atensi, sudah kelewatan ini," katanya.
Pihaknya juga mengimbau Kementrian Pendidikan juga untuk bersuara karena para rektor universitas lainnya juga terancam pidana karena memungut dana SPI.
"Kalau tidak disuarakan secara benar bahwa ini sah dan legal, begitu juga kepada Komisi III DPRD Bali, mohon ikut bersuara atas drama yang sangat menggelikan ini," ujarnya.
"Kalau pun itu penerimaan negara tidak sah, uang mahasiswa masuk ke universitas artinya negara diuntungkan. Universitas yang selama ini dibiayai negara tentu akan diringankan karena dana itu juga digunakan untuk kepentingan universitas," tutupnya.
Hotman rencananya menggunakan SK dari puluhan Rektor Universitas Negeri lainnya seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Badung (ITB), dan lainnya yang juga memungut dana SPI sebagai pengajuan penangguhan penahanan tersangka dalam sidang berikutnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2940 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun