Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Tower Terus Bermunculan di Karangasem, Padahal Pemkab Belum Terbitkan Izin
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pembangunan menara telekomunikasi (tower) baru terus bermunculan di Kabupaten Karangasem padahal sepanjang tahun 2023 ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem tidak satu pun mengeluarkan perizinan terkait pembangunan tower.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tower yang baru selesai dibangun salah satunya berada di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem disana menurut informasi tower tersebut baru sebulan dibangun yang berlokasi di atas tanah milik desa adat.
Kepala DPMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina mengatakan data menditail terkait informasi mengenai tower leadingnya ada di Diskominfo, namun demikian ia mengaku sepanjang tahun 2023 ini belum ada menerbitkan izin terkait pembangunan menara baru di Karangasem.
"Sepanjang 2023 belum pernah terbitin izin menara dari kami di Karangasem," ujarnya, Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karangasem, Artha Negara dikonfirmasi mengaku belum memiliki data mana saja tower yang belum berizin karena selama ini pihaknya hanya monitoring untuk menara tower yang sedang dalam proses perizinan.
Baca juga:
Satpol PP Badung Mulai Bongkar Tower Bodong Tahap II, Hari Pertama Sasar Wilayah Kuta Utara
"Kita belum punya data tower yang belum berizin, untuk penertibannya mungkin keperizinan, jika ada penertiban pasti menurunkan tim gabungan," ujarnya.
Di lain pihak, terkait penertiban tower bodong yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, Kadis DPMPTSP, I Ketut Merta Dina justru mengatakan bahwa Diskominfo sebagai leading sektor terkait keberadaan menara di Karangasem. Itu sesuai dengan Perbup 6 tahun 2019 dimana Kominfo sebagai pengampu menara telekomunikasi.
"Sesuai Perbup 6 tahun 2019, Kominfo sebagai pengampu menara telekomunikasi. Bisa dilihat pada pasal 21, 22 yang ada dalam Perbup," jelas Merta Dina.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3893 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2857 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2043 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1997 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1805 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun