Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 21 September 2026
Hingga Akhir Tahun 2023, DPRD Karangasem Tetapkan Delapan Ranperda
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem telah menetapkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Tahun 2023 dari 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Dari 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 merupakan 11 (sebelas) usulan dari Eksekutif dan 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Karangasem.
Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, I Wayan Suastika menjelaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 itu sebagai salah satu bentuk otonomi daerah untuk mengatur kondisi daerah sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan disesuaikan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur skala prioritas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi.
Menurut Suastika, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
Politisi asal Juwuklegi Kecamatan Selat itu menambahkan, bahwa pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, selain memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat juga harus bermanfaat dan mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah.
"Setiap rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda selalu diutamakan kualitas dan kebermanfaatan. Memberi kepastian hukum bagi warga Kabupaten Karangasem juga mendatangkan PAD bagi Pemerintah Daerah," kata Suastika, Senin (11/12/2023).
Selama penyusunan Propemperda, telah dilakukan rapat kerja dengan Fraksi-fraksi, Komisi di DPRD dan pihak Eksekutif agar Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat sehingga bisa dirasakan masyarakat.
Sementara itu, selama 3 tahun terakhir ini, Dewan Karangasem sudah mengesahkan sedikitnya 20 (dua puluh) Peraturan Daerah diantaranya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Perda Perusahaan Perseroan Daerah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8216 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5695 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3558 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2405 Kali
ABOUT BALI
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben