Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Status Kepegawaian Wali Kelas Cabul di Karangasem Usai Vonis 8 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pengadilan Negeri (PN) Amlapura telah memutuskan vonis hukuman oknum wali kelas inisial IMSA selama 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar terkait perkara pencabulan siswi SD di Karangasem.
Setelah vonis tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem mengatakan bahwa sejauh ini yang bersangkutan belum dipecat sebagai PNS melainkan statusnya baru sebatas diberhentikan sementara.
"Yang bersangkutan baru diberhentikan sementara, kami perlu mendapatkan berkas putusannya untuk bahan rapat membahas status kepegawaian yang bersangkutan setelah putusan dimaksud," kata Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, Senin (25/12/2023).
Selama statusnya diberhentikan sementara, kata Sukasena, yang bersangkutan kehilangan sebagain besar haknya seperti tunjangan sebagai PNS serta penghasilan dari sertifikasi profesi guru.
Namun demikain ia mengakui bahwa yang bersangkutan masih menerima penghasilan berupa uang pemberhentian sementara yang diterima setiap bulan sebelum status hukumnya incraht.
"Ya dapat uang pemberhentian sementara nominalnya setengah gaji, sedangkan yang lain seperti tunjangan dan sertifikasi tidak dapat," jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang