Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
335 Napi di Rutan Negara Terima Remisi Natal, Lima Langsung Bebas
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan atau Rutan Negara di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023, sebanyak 5 orang narapidana diantaranya langsung bebas.
"Pemberian Remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan," ujar Romi Yudianto, Kakanwil Kemenkumham Bali, Senin (25/12/2023) saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Romi mengungkap bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal ini, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 (tiga ratus tiga puluh lima) orang Narapidana yang terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 (tigas ratus tiga puluh) orang dan Remisi Khusus II dimana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas sebanyak 5 (lima) orang.
Lebih lanjut, Romi Yudianto menyampaikan, bahwa Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.
"Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang - Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan" kata Romi.
Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana;
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana;
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana;
4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana;
5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana;
6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana;
7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana;
8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana;
9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana;
10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana;
11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana.
"Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas" ucap Romi.
Kakanwil Kemenkumham Bali menyatakan bahwa dua WNA yang langsung bebas diantaranya 1 Narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan 1 Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat.
"Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya" tutup Romi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan