Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Hampir 1.000 Perkara Perceraian Ditangani PN Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dari hasil evaluasi penyelesaian perkara sepanjang tahun 2023, sedikitnya sebanyak 997 perkara perceraian dalam kasus perdata ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam keterangan yang disampaikan langsung, Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna, Perkara Pidana yang masuk tahun 2023 sebanyak 1.108 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sejumlah 199 perkara. Sehingga total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1307 perkara.
Baca juga:
Danrem Brigjen Agus Beri Arahan Jajaran Makodim Gianyar, Dari Netralitas hingga Perceraian
Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan adalah 1.181 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. Dengan demikian ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa/ tunggakan perkara di tahun 2023.
Untuk perkara Pidana masih didominasi perkara Narkotika sejumlah 556, jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2022 yg berjumlah 555 perkara.
Perkara Tipikor yang masuk di tahun 2023 adalah 29, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 37 perkara.
"Sedangkan perkara Praperadilan berjumlah 23, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah 16 perkara," sebutnya didampingi Humas PN Denpasar.
Baca juga:
Sukses Tangani Kasus Perceraian hingga Tanah Warga, Desa Kemenuh Didatangi Kemenkumham RI
Perkara perdata yang masuk di tahun 2023 adalah 1.436 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sejumlah 461 perkara maka total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1.897 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1.398, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 499 perkara.
Perkara perdata yang masuk tahun 2022 adalah 1.334, dengan demikian ada peningkatan jumlah perkara yang masuk. "Perkara perceraian masih menjadi perkara yang terbanyak yaitu 977 perkara, disusul perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sejumlah 245 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 87," ungkap Wiguna.
Hal lain yang disampaikan adalah penataan ruang tunggu pengunjung sidang, yang telah ditambahkan atap lebih luas, dan membuat ruang tunggu yang lebih lapang dengan mengganti taman dengan area ruang tunggu.
Dengan demikian diharapkan para pengunjung sidang bisa menunggu sidang dengan lebih nyaman dan lapang. Juga penataan ruang PTSP, yang diperlebar sehingga diharapkan akan memberikan suasana yang lebih nyaman dan tertata. Semua pembiayaan penataan ruang tunggu dan Renovasi PTSP tersebut berasal dari bantuan hibah Pemkot Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5994 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4677 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2656 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2316 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan