Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Rusak CCTV, Pelajar SMP di Tabanan Mencuri Tabung Gas di Kantin Sekolah
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tabanan menjadi pelaku pencurian dua tabung gas 3 kilogram di kantin sekolah SD Negeri 1 Delod Peken, Tabanan.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku dengan inisial ARS yang masih berusia 16 tahun sempat merusak kamera pengawas atau CCTV.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar Pukul 07.00 WITA pemilik kantin Ni Wayan Seni, 57 tahun sembahyang dan sudah melihat dua buah tabung gas miliknya hilang dan melihat pintu belakang kantin rusak.
Selanjutnya korban menghubungi kepala sekolah dan beberapa menit kemudian pihak sekolah serta satpam sekolah datang untuk membantu korban mengecek CCTV yang ada di sekolah.
Korban juga mengecek barang-barang apa saja yang hilang di kantin, setelah dicek barang yang hilang hanya dua buah tabung gas saja. Adanya kejadian tersebut, selanjutnya korban bersama pihak sekolah melaporkan ke Polsek Tabanan.
Baca juga:
Pelajar Curi HP untuk Bayar SPP
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 300 ribu,” ujar Kapolsek Kota Tabanan AKP I Nyoman Sumantara Sabtu, (6/1).
Setelah menerima laporan pencurian, Kanit Reskrim Polsek Tabanan AKP M Taufik Effendi bersama Tim Opsnal melaksanakan lidik di seputaran Desa Delod Peken dan mendalami rekaman CCTV lain yang ada di area Sekolah.
Kemudian pada Sabtu, (6/1) sekitar Pukul 10.00 WITA Tim Opsnal Team Polsek Tabanan mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri pelaku mirip dengan seseorang yang tinggal di Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken Tabanan.
Berbekal informasi tersebut anggota Polsek Tabanan menuju tempat kontrakan orangtua pelaku di Jalan Timbul, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Baca juga:
Pelajar Curi HP Untuk Foya-Foya
AKP Sumantara menyebutkan, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Sebelumnya tersangka juga pernah mencuri dan ditangkap. Tapi dilakukan diversi,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3893 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2858 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2043 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1997 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1805 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun