Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Sidang Perdana Online, Jero Dasaran Alit Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit memulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Selasa (23/1) secara online. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Dasaran Alit Diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri Tabanan, I Gusti Lanang Indra menjelaskan sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WiTA.
“Sidang tadi digelar pukul 13.00 secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan saja,” ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Tabanan, I Gusti Lanang Indra menjelaskan sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA.
“Sidang tadi digelar pukul 13.00 secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan saja,” jelasnya.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin, (29/1). Ia pun menyebutkan keberatan dengan pelaksanaan sidang secara online.
"Kami sudah keberatan atas sidang online ya, selanjutnya sesuai dengan kebijaksanaan majelis akan dilakukan secara offline,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3318 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan