Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Obok-obok Jaringan Narkoba Buleleng, Dua Bandar Masih Diburu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Jajaran Polres Buleleng mengawali tahun 2024 terus mengobok-obok jaringan narkoba yang beroperasi di Bali Utara.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng kembali mengamankan lima pelaku narkoba dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1,52 gram. Selain itu, polisi juga tengah memburu dua orang terduga bandar narkoba.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan sepekan terakhir, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Buleleng telah menangkap Jefry Yulius (32) beralamat di Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng. Jefry ditangkap bersama Joseph Arga Pratama (24) yang beralamat di Desa Karang gondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara-Jawa Tengah.
Polisi juga secara terpisah menangkap I Putu Adi Pratama alias Lenong (32) warga Kelurahan Kampung Baru, M.Nur alias Nunung (41) warga Kampung Kajanan dan I Kadek Sudiawan alias Dek Bolo (24), Warga Desa Selulung Busungbiu Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 29 Januari 2024 menyebutkan, Polres Buleleng berkomitmen melakukan penindakan sevara tegas terhadap para pelaku yang terlibat pidana narkotika baik pengedar maupun pemakai.
“Kita tidak akan berhenti sampai disini dan terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat di Buleleng,” tegas Kapolres Buleleng Widwan Sutadi.
Kapolres Widwan Sutadi juga menegaskan, berkaitan dengan bandar narkoba yang masih diburu, kepolisian telah membentuk Tim Khusus untuk mendapatkan dan menangkap para pengedar narkoba yang identitasnya telah dikantongi polisi. “Tunggu saja, Tim Khusus sedang bergerak,” ungkapnya.
Dalam penanganan terhadap kelima pelaku narkoba itu, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun termasuk membayar denda hingga puluhan miliar rupiah.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan