Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Akan Dibebaskan dari Penjara
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pemerintah Thailand menyatakan eks Perdana Menteri Thaksin Shinawatra akan segera dibebaskan dari penjara.
Menteri Kehakiman Tawee Sodsong mengatakan pada Selasa (13/2) bahwa mantan PM berusia 74 tahun itu termasuk di antara 930 tahanan yang diberikan pembebasan awal oleh pemerintah.
"Dia ada di dalam kelompok di mana mereka dalam kondisi kritis atau berusia di atas 70 tahun. Dia akan dibebaskan setelah enam bulan secara otomatis," kata Tawee, seperti dikutip AFP.
Shinawatra dipenjara pada Agustus tahun lalu setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan.
Dia mulanya divonis delapan tahun penjara. Namun vonis itu disunat jadi satu tahun oleh Raja Maha Vajiralongkorn.
Hukuman terhadap Shinawatra sendiri diberikan setelah dia pulang ke Thailand pada Agustus tahun lalu usai 15 tahun mengasingkan diri di luar negeri.
Kepulangannya kala itu bertepatan dengan masuknya kembali Partai Pheu Thai ke pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.
Publik pun meyakini bahwa ada kesepakatan antara Shinawatra dan aliansi untuk memotong masa tahanannya.
Dugaan kongkalikong itu juga semakin kencang setelah sang mantan PM dilaporkan dipindah ke rumah sakit polisi beberapa jam setelah dijatuhi hukuman. Polisi beralasan pemindahan Shinawatra lantaran kondisi kesehatannya memburuk.
Menurut media lokal, Shinawatra menderita sesak dada dan tekanan darah tinggi ketika dirawat di RS. Pada bulan-bulan berikutnya, keluarganya mengatakan dia telah menjalani dua operasi.
Perdana Menteri Thailand Sretha Thavisin mengonfirmasi bahwa Shinawatra bakal dibebaskan dari penjara. Dia juga menyatakan keputusan itu sesuai dengan hukum.
"Saya yakin dia bisa memberi kami beberapa tips hebat. Saya ingin menegaskan kembali bahwa semuanya dilakukan sesuai dengan hukum Departemen Pemasyarakatan," kata Thavisin.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan