Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Meski Tertunda, Bawaslu Badung Minta Hasil Rekapitulasi Sebelum Galungan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah ditundanya perekapan hasil Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Bawaslu Badung menghadiri undangan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilu 2024 yang digelar KPU Badung.
Pertemuan ini membahas hal-hal mendasar terkait perekapan menggunakan Sirekap-Web yang diduga sempat mengalami eror/kesalahan pembacaan rekap model C-hasil, Rabu (19/2/2024).
Menurut informasi dihimpun pada saat rakor, rekapitulasi Pemilu 2024 di Kabupaten Badung mangkrak di tingkat kecamatan, menunggu perbaikan aplikasi Sirekap-Web.
Selama itu, pimpinan KPU Badung memanfaatkan waktu yang tersisa untuk membenahi sistem pengamanan data mereka, dimulai dari mengupload dokumentasi dengan tidak menggunakan wifi/jaringan internet sembarangan.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengingatkan, kembali kepada jajaran pimpinan KPU Badung bahwa jangan sampai ada keterlambatan dalam rekapitulasi di tingkat Kecamatan yang batas maksimalnya sampai tanggal 2 Maret 2024.
“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi," beber pria yang akrab dipanggil Kayun itu, Senin (19/2/2024) dalam keterangan tertulisnya di Badung.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan imbauan pascapungut hitung dan proses rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Nomor : 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024, yang salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan atau desa.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah diumumkan form Model C hasil salinan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1981 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1837 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1744 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1531 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun