Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Residivis Nekat Jambret Kalung Emas Warga Saat Sembahyang Galungan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang residivis berinisial MS (49) nekat menjambret kalung emas seorang wanita hendak sembahyang di depan rumahnya di Jalan Raya Sesetan, Desa Sesetan, Kota Denpasar Selatan, Rabu, (28/2/2024) pagi.
Adapun menjadi korban NMW (68) hendak sembahyang di depan rumahnya, tiba-tiba didatangi seseorang dengan mengendarai sepeda motor matik langsung menarik kalung korban ada di leher korban lalu berusaha kabur.
Mendengar teriakan korban, salah satu warga melihat kejadian tersebut, mengadang pelaku dengan menendang sepeda motor dikendarai pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian diamankan warga sekitar dan sempat dihajar massa hingga babak belur karena geram dengan ulahnya sebelum diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku jambret sudah kita amankan. Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis pernah ditangkap dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan terakhir di Denpasar Barat dalam kasus yang sama, pelaku baru beberapa hari ini keluar dari penjara," jelas, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika, Rabu,(28/2/2024) di Denpasar.
Modus pelaku saat melakukan aksinya dengan mengintai korbannya terlebih dahulu sebelum melakukan penjambretan.
"Merasa ada kesempatan yang pas, pelaku langsung melancarkan aksinya. Anggota kami cepat mengamankan pelaku dari amukan massa. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," cetusnya.
Dari tangan pelaku barang bukti berhasil diamankan berupa sebuah kalung emas dan liontin, 1 unit sepeda motor yamaha mio biru dongker yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya dan sebuah hp samsung pada lokasi TKP berbeda yakni di Jalan Tegal wangi sesetan.
"Pelaku telah berada di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan