Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pencuri Mesin Traktor di Mengwi Ditangkap Saat di Warung Lawar Kuwir
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polsek Mengwi membekuk dua maling mesin traktor bernama Made Budi (25) asal Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara dan Ribut Riyanto (45) asal Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M, penangkapan terhadap dua pelaku berdasarkan laporan para korbannya yang merasa dirugikan. Beberapa warga melaporkan kehilangan mesin traktor yang ditinggal di persawahan.
Atas serangkaian laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku mengarah kedua tersangka.
Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat 1 Maret 2024. Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka Made Budi diringkus di Lawar kuwir Men Koko di Jalan Raya Bypass, Canggu-Tanah Lot, Banjar Aseman, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Sedangkan Ribut Riyanto ditangkap di kamar kosnya di Gerogak Gede, Tabanan. "Keduanya ditangkap secara terpisah," bebernya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Minggu 3 Maret 2024.
Kompol Adnyana menambahkan kedua tersangka berperan dalam aksi pencurian tersebut. Di mana, tersangka Made Budi asal Desa Wulanga Jaya, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, bertugas merencanakan pencurian dan melepas mesin dari traktor, serta memasukan mesin traktor ke dalam karung.
"Untuk tersangka Ribut Riyanto berperan mengawasi situasi di pinggir jalan, menjual mesin traktor serta memasukan mesin traktor ke dalam karung," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mesin traktor merk Robin warna kuning. 1 unit sepeda motor honda vario 150 cc warna hitam DK 3863 UAT. 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DK 2936 WO. Akibat perbuatan kedua tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang