Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
KPPS Diduga Hilangkan Perolehan Suara, Caleg PDIP Lapor ke Bawaslu Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Putu Mangku Budiasa, sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Daerah Pemilihan IX Kecamatan Sukasada, Senin 4 Maret 2024 melaporkan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng.
Petugas KPPS tersebut diduga menghilangkan perolehan suara. Dalam tanda penerimaan laporan Putu Mangku Budiasa di Bawaslu Buleleng diterima I Made Indra Dwi Putra dengan inti laporan dugaan pelanggaran Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Buleleng dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Catatan kejadian khusus/keberatan saksi, S Salinan Hasil dan flashdisk rekaman video.
Mangku Budiasa melaporkan KPPS di TPS 13 Desa Panji Kecamatan Sukasada atas dugaan kesalahan rekapitulasi suara sehingga berdampak pada kesalahan rekapitulasi dan membuat kerugian Mangku Budiasa sebagai caleg incumbent dengan kehilangan sejumlah suara, sebab ada beberapa surat suara yang dicoblos pada gambar partai dan calon legislatif yang seharusnya masuk untuk caleg, namun KPPS malah memasukkan ke suara parpol.
“Kalau kita baca PKPU 25 tahun 2023, tentang pungut hitung suara, itu masuknya ke suara caleg mestinya. Yang lebih mengejutkan kami, Ketua KPPS di desa itu menyatakan hasil itu merupakan hasil dari bimtek di Desa Panji sebelum pungut hitung berlangsung. Kalau begitu ini kan suatu hal yang ironis bagi penyelenggara pemilu. Bahkan saksi kami minta ke petugas KPPS untuk membaca regulasi,” ungkap Mangku Budiasa didampingi kuasa hukumnya, Wayan Sudarma.
Selaku caleg yang merasa dirugikan, Mangku Budiasa meminta agar Bawaslu Buleleng dengan laporannya itu melakukan pengusutan dan meminta untuk dilakukan penghitungan suara ulang khusus di TPS 13 Desa Panji.
“Inti laporan, dugaan kelalaian petugas KPPS TPS 13 Desa Panji sehingga mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya atau bertambahnya perolehan suara caleg. Pemilih memilih partai dan caleg tapi saat rekapitulasi perolehan suara dimasukkan suara partai. Semestinya sesuai ketentuan pasal 53 ayat 5 huruf C PKPU No. 25 Tahun 2023, apabila ada 2 coblosan yakni mencoblos partai dan nama caleg maka pencoblosan dinyatakan sah untuk nama caleg yang dicoblos,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Buleleng Ketut Adi Setiawan mengatakan, berkaitan dengan laporan tersebut, Bawaslu Buleleng akan melakukan kajian awal, sehingga memastikan laporan itu memenuhi syarat formil atau tidak.
“Kami akan melakukan pleno dengan komisioner lainnya, untuk memastikan apakah laporan itu memenuhi syarat formil atau tidak. Nanti setelah kajian awal itu, baru akan kami infokan lebih lanjut,” ungkapnya.
Mencuatnya laporan Caleg PDI Perjuangan nomor urut 2 dari Dapil Sukasada itu akibat perolehan suara yang sama diantara Caleh PDI Perjuangan Putu Mangku Budiasa dengan Ni Made Lilik Nurmiasih yang sama-sama meraih 4.554 suara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2035 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun