Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M
beritabali.com/cnnindonesia.com/Eks PM Thailand Yingluck Shinawatra Bebas dari Kasus Korupsi Rp109,8 M
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mahkamah Agung (MA) Thailand membebaskan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dari hukuman pidana, Senin (4/3).
MA memutuskan Yingluck dibebaskan dari tuduhan terkait kerugian negara miliaran dolar karena tidak mengikuti proses lelang dalam memberikan kontrak pemerintah senilai 250 juta baht atau setara Rp109,8 miliar kepada sejumlah perusahaan.
Dalam sebuah pernyataan, MA menyebut Yingluck dan para terdakwa lain telah mengikuti aturan dalam memberikan 250 juta baht (setara Rp109,8 miliar) kontrak pemerintah ke sejumlah perusahaan tertentu. Dengan demikian, Yingluck dan para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apapun.
Putusan bulat MA ini muncul dua pekan setelah saudara laki-lakinya, Thaksin Shinawatra, bebas bersyarat usai enam bulan ditahan di rumah sakit karena penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan.
Thaksin sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Namun Raja Thailand memangkas hukumannya menjadi hanya satu tahun penjara.
Thaksin kemudian mendapat pembebasan bersyarat karena alasan usia, kondisi kesehatan, dan masa hukumannya.
Selama menjadi tahanan, Thaksin berada di rumah sakit karena alasan kesehatan. Penahanan Thaksin dilakukan setelah dia menginjakkan kaki ke Thailand usai 15 tahun mengasingkan diri ke luar negeri demi menghindari tuntutan.
Sama seperti Thaksin, Yingluck juga mengasingkan diri ke luar negeri sejak 2017 untuk menghindari hukuman penjara.
Pembebasan bersyarat Thaksin dan pembebasan Yingluck ini terjadi saat partai keluarga Shinawatra, Pheu Thai, kembali berkuasa di pemerintahan yang beraliansi dengan partai-partai pro-militer.
Publik meyakini bahwa ada kesepakatan antara Shinawatra dengan aliansi untuk menyunat maupun membebaskan anggota Shinawatra dari jerat hukum.
Kendati begitu, partai-partai aliansi telah membantah ada kongkalikong mengenai hal ini.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan