Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Mencuri HP di Warung, Perajin Perak di Gianyar Ditangkap saat Sedang Kerja
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang dilakukan oleh tersangka inisial NK. Penangkapan yang dilakukan saat NK sedang bekerja di perusahaan kerajinan perak pada Senin (18/3/2024).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Kadek Patra. "Team Opsnal Polsek Sukawati mengamankan seorang laki-laki berinisial NK, umur 42 tahun atas dugaan Tindak Pidana Pencurian sebuah handphone milik Asma Eka Saputra umur 26 tahun," ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Berawal korban berbelanja di warung teh poci di Jalan Raya Celuk yang berada disebelah toko Clandys. Saat itu korban duduk dan menaruh HP-nya di atas meja. Setelah membayar pesanan teh poci kemudian korban pergi ke warung SS (spesial sambal) tempatnya bekerja.
Saat hendak melihat HP korban baru tersadar kalau HP-nya ketinggalan di warung tempat membeli teh poci. Kemudian bergegas kembali ke warung teh poci untuk mengambil HP-nya yang ketinggalan, namun setelah sampai di warung, HP-nya sudah tidak ada setelah ditanyakan kepada pemilik warung juga tidak melihat dan mengetahui tentang HP korban.
Saat itu korban berusaha menghubungi nomor HPnya dengan menggunakan HP temannya namun sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp6 juta. Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sukawati.
Dari laporan itu, polisi langsung memburu pelaku. "Pelaku dan BB berupa HP diamankan saat sedang bekerja di sebuah Perusahaan Perak yang ada di wilayah Singapadu Gianyar," jelas dia.
Pelaku mengakui secara terus terang telah mengambil HP tersebut di meja warung teh Poci tanpa izin pemiliknya. Kemudian membawanya pulang sampai di rumah kartu dalam HP tersebut dikeluarkan lalu mencoba membuka kunci HP dengan berbagai macam pola sampai akhirnya HP tersebut bisa dibuka. Setelah itu pelaku membelikan kartu baru untuk dimasukkan kedalam HP dan dipergunakan sehari hari oleh Pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara. "Sementara Pelaku dan BB saat ini diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan