Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pencalonan Bupati dan Wabup Karangasem Melalui Parpol Mengacu Hasil Pemilu 2024 Lalu

Sabtu, 23 Maret 2024, 17:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pencalonan Bupati dan Wabup Karangasem Melalui Parpol Mengacu Hasil Pemilu 2024 Lalu.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem memastikan bahwa pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur Parpol pada Pilkada Karangasem mengacu hasil dari Pemilu 14 Februari 2024.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Karangasem, I Kadek Sukara mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan untuk pengusungan Calon Kepala Daerah melalui Parpol pada Pilkada Karangasem November 2024 mendatang mengacu hasil pemilu terbaru.

"Jadi Pemilu yang terbaru itu kan 14 Februari 2024 lalu, itu yang dipakai bukan perolehan kursi yang sebelumnya. Untuk pelantikan DPRD akan dilaksanakan sekitaran bulan Agustus mendatang. Malam ini kita masih menunggu informasi, jika tidak ada indikasi teregistrasi gugatan di MK maka besok kita sudah bisa lakukan pembahasan persiapan penetapan," kata Sukara, Sabtu (23/3/2024).

Dengan demikian, jika melihat komposisi hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, kemungkinan hanya ada 2 partai politik di Karangasem yaitu PDIP dengan perolehan 15 kursi dan Gerindra 9 kursi DPRD Kabupaten yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus menjalin koalisi dengan partai lain.

Menurut Sukara, sesuai dengan aturan yang ada, partai politik bisa mencalonkan sendiri minimal harus memperoleh 20 persen kursi dewan, jika dihitung dari 45 jumlah kursi DPRD Karangasem saat ini, maka Parpol harus meraih minimal 9 Kursi untuk bisa mencalonkan sendiri calon Bupati dan Wakil Bupatinya pada Pilkada Karangasem 2024 mendatang.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami