Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
PDIP Diprediksi Tak Bisa Usung Capres Sendiri Pada 2029
BERITABALI.COM, NASIONAL.
PDI Perjuangan yang selama beberapa pemilu terakhir bisa bisa mengusung calon presiden sendirian, kini diprediksi tak akan bisa lagi melakukan hal serupa pada Pilpres 2029.
Perolehan suara di kursi DPR yang anjlok pada Pemilu 2024 jadi dalang utama. PDIP pun diprediksi tak akan bisa mengusung calon presiden tanpa bantuan partai lain.
Perolehan suara partai yang identik dengan banteng itu turun cukup drastis. Pada 2019 lalu, PDIP meraih total suara 27.503.961. Namun di Pemilu 2024 ini suara PDIP turun 2,1 juta menjadi 25.387.278 suara atau setara 16,72 persen dari total suara sah di Pemilu 2024.
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol.
Kemudian, di pasal 22 UU Pemilu disebutkan juga bahwa parpol atau gabungan parpol harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) untuk bisa mengusung capres dan cawapres.
Partai atau gabungan partai itu baru bisa mengusung jika sudah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi di DPR. Atau juga memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.
Sementara itu, bukan hanya perolehan suara yang anjlok, jumlah kursi yang diterima PDIP di Senayan juga diprediksi mengalami penurunan.
Pada 2019 partai ini berhasil mengantongi 128 kursi, namun di 2024 PDIP diproyeksi hanya mendapat jatah 110 kursi. Dengan begitu, dari total keseluruhan 580 kursi yang ada di DPR, PDIP hanya berhasil menguasai 18,97 saja.
Proyeksi ini memang belum sah. KPU sendiri belum menetapkan perolehan kursi DPR untuk delapan parpol yang lolos ke Senayan. Prediksi ini merupakan pengolahan catatan CNNIndonesia.com dengan menggunakan metode Sainte Lague.
KPU memang telah mengumumkan [perolehan suara sah untuk Pileg dan menyatakan bahwa PDIP adalah partai dengan perolehan suara terbanyak.
Tapi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebut penghitungan suara kursi DPR akan dilakukan setelah proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi selesai.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2765 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun