Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
PDIP Diprediksi Tak Bisa Usung Capres Sendiri Pada 2029
BERITABALI.COM, NASIONAL.
PDI Perjuangan yang selama beberapa pemilu terakhir bisa bisa mengusung calon presiden sendirian, kini diprediksi tak akan bisa lagi melakukan hal serupa pada Pilpres 2029.
Perolehan suara di kursi DPR yang anjlok pada Pemilu 2024 jadi dalang utama. PDIP pun diprediksi tak akan bisa mengusung calon presiden tanpa bantuan partai lain.
Perolehan suara partai yang identik dengan banteng itu turun cukup drastis. Pada 2019 lalu, PDIP meraih total suara 27.503.961. Namun di Pemilu 2024 ini suara PDIP turun 2,1 juta menjadi 25.387.278 suara atau setara 16,72 persen dari total suara sah di Pemilu 2024.
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh parpol atau gabungan parpol.
Kemudian, di pasal 22 UU Pemilu disebutkan juga bahwa parpol atau gabungan parpol harus memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold) untuk bisa mengusung capres dan cawapres.
Partai atau gabungan partai itu baru bisa mengusung jika sudah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi di DPR. Atau juga memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu sebelumnya.
Sementara itu, bukan hanya perolehan suara yang anjlok, jumlah kursi yang diterima PDIP di Senayan juga diprediksi mengalami penurunan.
Pada 2019 partai ini berhasil mengantongi 128 kursi, namun di 2024 PDIP diproyeksi hanya mendapat jatah 110 kursi. Dengan begitu, dari total keseluruhan 580 kursi yang ada di DPR, PDIP hanya berhasil menguasai 18,97 saja.
Proyeksi ini memang belum sah. KPU sendiri belum menetapkan perolehan kursi DPR untuk delapan parpol yang lolos ke Senayan. Prediksi ini merupakan pengolahan catatan CNNIndonesia.com dengan menggunakan metode Sainte Lague.
KPU memang telah mengumumkan [perolehan suara sah untuk Pileg dan menyatakan bahwa PDIP adalah partai dengan perolehan suara terbanyak.
Tapi, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebut penghitungan suara kursi DPR akan dilakukan setelah proses sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi selesai.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan