Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
PKS Pastikan Kawal Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan, partainya akan fokus mengawal gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tuntas.
Fokus untuk mengawal gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga merupakan amanat hasil Musyawarah Majelis Syura ke-X yang digelar di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta, Sabtu (23/4).
Syaikhu mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan semua data yang diperlukan dalam proses sengketa.
"Tim Hukum PKS telah memberikan secara langsung data hasil penghitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3).
Majelis Syura juga mengamanatkan Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya Hak Angket sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional DPR RI.
"PKS, melalui Fraksi di DPR RI, terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan," kata Syaikhu.
Bukan hanya sengketa Pilpres, Syaikhu juga menyebut, Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke MK untuk Pileg 2024.
Sejumlah kelompok datang dan mengajukan gugatan ke MK usai diumumkannya hasil raihan suara Pemilu 2024. Gugatan utamanya dilayangkan untuk kemenangan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan raihan 96,2 juta suara atau 58,5 persen suara sah.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ada di urutan kedua dengan 40 juta suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di urutan buncit dengan meraih 27 juta suara.
Kubu AMIN lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK dan terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu meminta agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 734 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan