Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
MK Putus Sengketa Hasil Pilpres 2024 Tanpa Hakim Anwar Usman
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan bakal membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa salah satu hakim mereka, Anwar Usman pada Senin (22/4).
MK telah menggelar sidang PHPU sejak 27 Maret lalu dengan hanya melibatkan delapan dari sembilan hakim mahkamah.
Delapan hakim tersebut yakni, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sementara, Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 karena sebelumnya telah diputus melanggar etik oleh MKMK terkait putusan soal syarat usia capres-cawapres.
Lewat putusan itu, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi cawapres Prabowo Subianto. Gibran adalah keponakan Anwar Usman setelah menikah dengan adik Presiden Jokowi.
Rencananya, sidang pembacaan putusan bakal digelar mulai pukul 09.00 WIB. MK akan membacakan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang telah memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan tak ada perubahan jadwal pembacaan hasil PHPU baik Pileg maupun Pilpres 2024. Para pihak juga telah menyerahkan kesimpulan mereka kepada MK sejak 16 April lalu.
"Belum ada perubahan untuk agenda itu [sidang pengucapan putusan]. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," kata Fajar, Senin (15/4). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan