Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Lansia Yang Diduga Tewas oleh Harimau di Madina Ternyata Dibunuh Pacar
beritabali.com/cnnindonesia.com/Lansia Yang Diduga Tewas oleh Harimau di Madina Ternyata Dibunuh Pacar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang wanita lansia yang ditemukan tewas di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang semula diduga karena diterkam harimau, ternyata merupakan korban pembunuhan oleh pria diduga kekasihnya.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil meringkus pria berinisial P (32) yang merupakan pacar dari korban AL (65).
"Ternyata dibunuh seorang pria berinisial P. Korban dan P merupakan penduduk Desa Huta Padang. Tersangka P ditangkap di kediamannya pada Minggu (5/5/2024)," kata AKBP Arie, Sabtu (11/5).
AKBP Arie Sofandi Paloh menyebutkan motif pembunuhan tersebut karena korban ingin menikah dengan P. Korban cemburu bahwa P akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak dari tersangka jika tidak menikah dengan korban.
"Akibatnya tersangka merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui hubungan asmara antara korban dan P sudah berjalan lebih kurang 2 tahun. Sebelum P menghabisi nyawa korban, mereka berjanji bertemu di dekat musala di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut.
"Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku. Kemudian saat bertemu di TKP (tempat kejadian perkara), terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke P. Akhirnya P membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton hingga tewas," jelasnya.
Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis akibat diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut. Polisi memintai keterangan sejumlah saksi dari BBKSDA yang menerangkan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian.
"Tersangka juga ikut serta mengembangkan isu tersebut untuk mengaburkan perbuatannya. Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu itu. Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA," tegasnya.
Arie Paloh juga menambahkan, hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan. Saat itu P dua kali diinterogasi dan sudah mengakui perbuatannya.
"Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," bebernya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2813 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2036 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun