Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Revisi UU TNI: Masa Dinas Panglima Bisa Diperpanjang Presiden
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI">TNI atau TNI">TNI">RUU TNI">TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI">TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI">TNI bisa diperpanjang oleh presiden.
Dalam struktur TNI">TNI yang memiliki pangkat bintang empat selain Panglima adalah para kepala staf dari tiga matra: KSAD, KSAU, dan KSAL.
Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu tercantum dalam draf revisi UU TNI">TNI pada Pasal 53 yang terdiri atas lima ayat.
pasal 53 ayat 3 menyatakan perwira tinggi bintang empat atau jabatan Panglima TNI">TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).
Lalu Pasal 53 ayat 4 berbunyi, "Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden."
Sementara itu, upaya DPR menaikkan batas usia pensiun TNI">TNI terlihat pada Pasal 53 ayat 1 dan 2.
Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah alami kenaikan jadi 60 tahun dan 58 tahun.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf TNI">TNI">RUU TNI">TNI.
Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI">TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
Pada UU TNI">TNI yang berlaku saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal yang mengatur usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Pada rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5) kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.
Selain TNI">TNI">RUU TNI">TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Serupa dengan TNI">TNI">RUU TNI">TNI, RUU Polri inisiatif DPR itu pun berupaya menaikkan batas usia pensiun polisi jadi 60-65 tahun, dan upaya memperpanjang masa dinas Kapolri bisa dilakukan lewat Keppres. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5908 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan