Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Yusril Tolak Wacana Presiden Kembali Dipilih Oleh MPR
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Guru besar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menolak wacana MPR kembali berwenang memilih presiden lewat amendemen UUD 1945.
Yusril berpandangan agar sistem pemilihan langsung presiden-wakil presiden yang berjalan sejak 2004 silam dipertahankan.
"Karena sudah berjalan sejak 2004, maka Pilpres langsung oleh rakyat biarkanlah berjalan sebagaimana mestinya. Kurang tepat juga jika MPR membahas masalah tersebut," kata Yusril lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (9/6).
Alih-alih mengembalikannya ke MPR, Yusril menyarankan agar UUD 1945 mengatur lebih rinci mekanisme pemilihan presiden.
Ia berpandangan hari ini mekanisme itu lebih banyak diatur di dalam Undang-undang ketimbang UUD 1945.
Yusril pun menyoroti salah satu klausul yang tak termaktub di UUD. Namun, diatur dalam UU, yakni ambang batas pencalonan presiden.
Ia menegaskan UUD 1945 hanya menyatakan capres dan cawapres diajukan oleh partai politik peserta pemilu.
"Maka threshold sebenarnya sudah tidak ada. Bisa juga ditegaskan dalam pengaturan bahwa treshold tidak ada lagi," tegasnya.
Ambang batas pencalonan presiden memang diatur di level UU, in casu Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 hanya menyatakan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
Yusril menekankan hal-hal seperti itulah yang kemudian harus dibenahi guna mencapai taraf demokrasi yang matang dan sehat.
Pada saat yang sama, Yusril juga menyarankan agar UUD 1945 juga mengatur apabila pilpres hanya diikuti oleh satu pasang calon yang kini belum diatur di level konstitusi.
Sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 mengemuka. Wacana itu berkembang usai pertemuan antara pimpinan MPR dengan Mantan Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais beberapa waktu lalu.
Usai pertemuan, Amien mengaku tak keberatan jika MPR kembali jadi lembaga tertinggi dan memiliki kewenangan untuk memilih presiden.
"Jadi sekarang kalau mau dikembalikan dipilih MPR, mengapa tidak? MPR kan orangnya berpikir, punya pertimbangan," kata Amien dalam konferensi pers.
Amien menjabat sebagai Ketua MPR kala empat kali UUD 1945 diamendemen pada hingga 2002 silam.
Ia menyampaikan alasannya dulu saat ia jadi Ketua MPR mengubah aturan pemilu presiden yang mulanya dipegang MPR jadi secara langsung.
Pada saat itu, Amien berpikiran konsep pemilu langsung itu akan jauh dari praktek politik uang. Namun, ternyata itu meleset.
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut MPR periode ini bakal merekomendasikan ke MPR periode selanjutnya untuk melakukan amandemen tersebut. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2262 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan