Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Penipuan Modus Dana Pinjaman, Wanita Ini Raup Ratusan Juta Rupiah dari Korban
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dengan bermodalkan penampilan menarik dan tawaran yang menggiurkan, terdakwa Jois Apriliyah (34) wanita asal Turen, Malang, Jawa Timur ini berhasil meraup ratusan juta rupiah dari sejumlah korban yang sebagian para ibu-ibu muda.
Terdakwa menawarkan kerja sama investasi dalam bentuk Dana Pinjaman (DAPIN), yang nantinya akan diberikan sebagaimana bentuk arisan. Dari modus dana pinjaman online ia berhasil menutupi sejumlah utang pribadi dan biaya kebutuhan hidupnya.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, saat sidang di PN Denpasar, Selasa (11/06). Ada lima saksi wanita turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Dijabarkan JPU di ruang sidang Tirta, modus operandi yang digunakan adalah program Dapin, menjanjikan keuntungan yang cepat, dan meyakinkan korban bahwa uang yang diberikan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pesan WhatsApp.
Meskipun uang tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga, yang kebetulan adalah teman dari Jois Apriliyah, wanita ini menggunakan program Dapin sebagai dalih untuk menekankan urgensi situasi.
Baca juga:
Penipuan Sewa Vila di Bali, Anak Roy Marten Hanya Ingin Terlapor Selesaikan Urusan di Notaris
Terdakwa mengklaim bahwa pihak ketiga membutuhkan pinjaman dengan segera, sehingga dia menggunakan segala tipu daya untuk membujuk korban, termasuk dengan penjelasan yang meyakinkan, sehingga korban yang berasal dari Jawa Tengah hingga Bali ini terjebak dalam perangkapnya.
Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, terungkap pula bahwa sebagian besar uang yang diterima oleh Jois Apriliyah tidak digunakan untuk keperluan investasi, melainkan untuk menutupi utang pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri.
"Hal ini membuktikan bahwa klaim Jois Apriliyah tentang penggunaan dana untuk investasi adalah bohong belaka,” tegas JPU tertulis dalam dakwaan.
Salah satu korban, Priskila Grace Oktawati, mengalami kerugian Rp68.250.000 setelah menginvestasikan dana sebesar Rp80 juta dan hanya menerima sebagian kecil dari janji keuntungan bunga yang dijanjikan.
Sementara itu, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60 juta dan Rp 29.630.000.
Tidak hanya itu, Putu Meita Fridayanti dan R.A. Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70 juta dan Rp. 35 juta.
"Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa berhasil "merampok" uang senilai hingga Rp.200 juta dari para korban," tulis di dakwaan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali ini menjerat terdakwa, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan