Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Hasil Laboratorium Rahasia di Tibubebeng
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Barang bukti kejahatan narkoba hasil pengungkapan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang berada di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung Bali dimusnahkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu digeser ke PT Wastec.
“Dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahaan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandistine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” kata Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi kepada wartawan dikutip Kamis, 13 Juni 2024.
Baca juga:
Tibubeneng Buron Masuk 'Red Notice' Interpol">Dua Bos Pabrik Narkoba di Tibubeneng Buron Masuk 'Red Notice' Interpol
Arie menyebut pergeseran barang bukti yang akan dimusnahkan itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Kemudian, diawasi langsung oleh Provost Mabes Polri.
Menurut Ari, barang bukti dipindahkan ke dalam kendaraan khusus, disegel, dan disaksikan oleh penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, tokoh masyarakat. Termasuk, disaksikan tersangka secara daring.
"Serta dihadiri oleh manajemen dan penasihat hukum dari Sunny Villa Bali, diawasi betul dari Provost Mabes Polri," ujar Arie.
Arie mengatakan pergeseran barang bukti tersebut dilaksanakan pukul 13.00 Wita Rabu, 12 Juni 2024. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan merupakan cairan kimia yang berbahaya, sehingga pemusnahan dilakukan khusus di PT Wastec, Semarang, Jawa Tengah. Wastec adalah perusahaan penyedia jasa pengangkutan, pengolahan limbah.
"Diperkirakan barang bukti tiba di Semarang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari (Kamis, 13 Juni 2024),” pungkas Arie.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan laboratorium narkoba rahasia pada awal Mei 2024.Ada tiga warga negara asing ditangkap.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Satu orang lagi WN Rusia, Konstantin Krutz (KK), sementara ada satu lagi tersangka WNI berinisial LM.
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Selain empat tersangka, polisi juga masih mencari keberadaan dua pelaku berinisial RN dan OK. Keduanya merupakan warga negara Ukraina. (sumber: medcom.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5883 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4617 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2584 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2230 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2206 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan