Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Satgas Judol: Penyidik Punya 30 Hari Bekukan Rekening Judi Online
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri akan memiliki waktu hingga 30 hari untuk membekukan rekening yang terkait dengan judi online.
Rekening yang berpotensi dibekukan itu dicurigai berkaitan dengan judi online berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang ada di rekening, lanjut dia, dapat disita pemerintah jika tidak ada pihak yang mengambil atau mengakui kepemilikannya.
"Rekening yang dicurigai berdasarkan analisis dari PPATK sudah kami serahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri," ungkap Hadi pada Jumat (7/7).
"Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, akan kami ambil," lanjutnya.
Hadi mengungkapkan, Satgas Judi Online masih terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait rekening itu. Ia mengatakan, satgas belum selesai menelusuri rekening yang diduga berkaitan judi online.
Namun, Hadi memastikan setiap rekening yang diduga terafiliasi itu akan langsung diserahkan kepada penyidik untuk ditindak lebih lanjut.
"Prosesnya kami akan terus berkirim kepada penyidik di Bareskrim Polri. Belum semuanya, tetapi terus dikerjakan dan langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim," ujar Hadi.
Sementara itu, satgas juga masih mendistribusi nama-nama pegawai dari kementerian/lembaga yang terlibat dari judi online. Nama-nama itu diserahkan karena ada permintaan dari pihak kementerian/lembaga.
Satgas juga menerima permintaan dari sejumlah pemerintah daerah untuk mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat judi online. Hadi lalu memastikan pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut kepada beberapa pemda.
Ketua Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto mengatakan, penyidik punya waktu 30 hari untuk membekukan rekening terkait judol. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
"Sampai kemarin kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama dari kementerian/lembaga yang terlibat judi online," beber Hadi.
"Langsung kami serahkan karena banyak permintaan dari kementerian/lembaga. Termasuk ada beberapa pemda yang meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemda," lanjutnya.
Ada lima provinsi dengan transaksi judi online terbesar berdasarkan data dari PPATK. Jawa Barat berada di urutan pertama dengan nilai mencapai Rp3,8 triliun.
DKI Jakarta berada di urutan kedua. Diikuti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Maraknya judi online juga menjangkiti anggota dewan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sempat mengungkap praktik judi online dilakukan lebih dari 1.000 orang di lingkungan legislatif, mulai dari anggota DPR, DPRD, hingga pegawai ke-Setjenan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan