Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Komisi Informasi Bali Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Dinas Kominfos Kota Denpasar melaksanakan kegiatan “Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik” pada Rabu 24 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat BKPSDM Kota Denpasar.
Acara dibuka oleh Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, dengan narasumber OMBUDSMAN RI Perwakilan Bali yang diwakili oleh Ida Bagus Kade Oka Mahendra, serta Sekretaris Dinas Kominfos Gde Wirakusuma Wahyudi.
Acara ini dihadiri oleh Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pelaksana pada Perangkat Daerah, Perumda se-Kota Denpasar serta perwakilan dari Desa dan Kelurahan.
Sosialisasi ini mengambil tema “Penguatan Peran PPID Dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar".
Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Bali. Semoga bermanfaat guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka terwujudnya keterbukaan informasi di Kota Denpasar.
Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi, menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga. Beberapa langkah telah dilaksanakan seperti menyediakan sarana prasarana untuk mendukung akses informasi publik oleh masyarakat, serta memproses permintaan informasi publik secara cepat, tepat dan akurat.
"Dalam mewujudkan keterbukaan informasi di Kota Denpasar diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tentunya instansi vertikal. Koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik harus berjalan dengan baik," terangnya.
Lebih lanjut Sekda Alit Wiradana menyampaikan, kolaborasi antara pemerintah, Komisi Informasi, dan Ombudsman merupakan bentuk perwujudan spirit Kota Denpasar, yaitu “Vasudhaiva Kutumbakam”, yang tak lain adalah semangat kebersamaan dan bergotong royong untuk mewujudkan visi Kota Denpasar sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya menuju Denpasar Maju, Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul.
Sementara Ketua KI Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan, keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan. Dengan keterbukaan informasi publik akan terbuka peluang-peluang baru untuk mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.
Ditambahkan, keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik semenjak adanya Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedepan diharapkan dengan keterbukaan informasi publik ini bagaimana menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat.
"Dengan keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat," katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan