Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Anggota Parlemen Turki Baku Hantam Saat Rapat
BERITABALI.COM, DUNIA.
Puluhan anggota parlemen Turki terlibat baku hantam saat sidang membahas kekebalan atau imunitas aktivis hak asasi manusia Can Atalay pada Jumat (16/8).
Keributan berlangsung selama 30 menit dan menyebabkan dua orang mengalami luka-luka. Sidang pun sempat ditunda.
Mereka yang terluka yakni anggota dari Partai Rakyat Republik (CHP) dan anggota Partai Kesejahteraan dan Demokrasi (DEM). Keduanya cidera di bagian kepala.
Kekacauan di parlemen pecah usai anggota partai penguasa Keadilan dan Pembangunan (AKP) Alpay Ozalan mengecam anggota partai Pekerja sayap kiri Turki (TIP), Ahmet Sik.
Sik lebih dulu melontarkan pernyataan kecaman sikap pemerintah terhadap Atalay.
"Tak heran jika Anda menyebut Atalay sebagai teroris," kata Sik, dikutip AFP.
Dia lalu berujar sembari menunjuk mayoritas penguasa, "Semua warga negara harus tahu bahwa teroris terbesar negara ini adalah mereka yang duduk di kursi-kursi itu."
Selain aktivis, Atalay merupakan pengacara yang saat ini mendekam di penjara. Dia memenangkan kursi parlemen dalam pemilihan umum tahun lalu setelah kampanye dari jeruji besi.
Mendengar komentar Sik, Ozalan langsung berdiri dan berjalan ke mimbar. Dia lalu mendorong anggota partai TIP itu hingga jatuh.
Saat jatuh, Sik dipukul beberapa kali oleh anggota parlemen AKP. Menurut pantauan AFP, puluhan anggota parlemen turut dalam perkelahian ini.
Rekaman perkelahian tersebut beredar luas di media sosial. Di rekaman tampak terjadi baku hantam dan seorang staf membersihkan noda darah di lantai ruangan itu.
Mendapati salah satu anggotanya terluka, ketua CHP Ozgur Ozel mengecam kekerasan itu.
"Saya malu menyaksikan situasi ini," kata Ozel, dikutip The Guardian.
Ketua DPR Turki lantas menyatakan pihak yang memicu perkelahian akan dijatuhi sanksi. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci hukuman yang dimaksud.
Atalay dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada 2022 karena kasus protes Gezi sebelas tahun lalu.
Dia didakwa dengan tuduhan upaya menggulingkan pemerintah dengan mengorganisir demonstrasi, dikutip Sky News.
Di pemilu tahun lalu, dia ikut mendaftar sebagai calon DPRD di Provinsi Hatay dari TIP. Partai ini hanya memiliki tiga kursi di parlemen.
Selama masa kampanye, dia menyampaikan gagasan dari jeruji besi.
Ribut-ribut di ruang parlemen sebetulnya terjadi usai mahkamah memutuskan untuk menguatkan vonis Atalay pada Januari lalu.
Parlemen kemudian menggelar pertemuan dan berupaya mencabut kursi yang didapat Atalay dengan menggelar voting. Perwakilan partai sayap kiri juga disebut-sebut turut berusaha mendepak dia.
Hasil voting menunjukkan Atalay tak berhak mendapat kursi parlemen.
Namun, pada 1 Agustus Mahkamah Konstitusi menyatakan pemecatan Atalay sebagai anggota parlemen "batal demi hukum."
Keputusan itu membuat wakil AKP dan kelompok sayap kanan bergabung dan kembali berusaha menggulingkan Atalay. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan