Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polisi Tangkap Remaja Sumbar Pemilik dan Pengelola Judi Online
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap laki-laki berinisial FA (23) asal Sumatera Barat selaku pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber oleh Subdit Siber dan menemukan sejumlah situs judi online.
"Dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/9).
Ade Safri menyebut untuk bisa bermain dalam situs tersebut, pemain diwajibkan membayar deposit ke rekening perbankan yang tertera pada situs.
Setelah berhasil melakukan deposit, pemain dapat memainkan berbagai permainan yang ada pada situs judi online tersebut.
"Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia didalam website tersebut," ujarnya.
Ade Safri menyebut pihaknya menangkap FA di daerah Ampalu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar pada Kamis (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya jejak rekening digital yang digunakan untuk menampung uang deposit.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ade Safri, FA mengakui sebagai pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online.
"Sebagai pemilik dan pengelola pada situs Website Judi Online PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/," ujarnya.
Selaku pengelola, FA juga melakukan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, hingga mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.
"(Tersangka juga) menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti tersebut, FA pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
FA dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5905 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan