Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Wanita Uganda Jadi Muncikari di Bali Berujung Deportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang wanita asal Uganda berinisial FN (23) justru dipulangkan ke negaranya, setelah terciduk melakukan tindak pidana memperdagangkan manusia human tracking seabagai pekerja seks komersial (PSK) di Kuta.
Para pekerja seks yang ditawarkan muncikari ini adalah wanita dari Afrika yang sudah dideportasi sebelumnya.
Namun Rudenim Denpasar di bawah lembaga Kementrian Hukum dan Ham, yang kini dinahkodai Yusril Ihza Mahendra justru menilai wanita Uganda ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sehingga alasan itu yang menjadikan pihak Imigrasi langsung mendeportasi wanita ini dan para pekerja seks lainnya dari Afrika dan Rusia ke negaranya, setelah mencoreng citra turis asing berwisata ke Bali.
"FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online," sebut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.
Dari data imigrasi, muncikari ini datang ke Indonesia tahun 2015. Saat terakhir kedatangannya tersebut ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Ia bermaksud untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.
Baca juga:
Wanita Uganda Jadi PSK di Bali Dideportasi
Pada 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian rutin mendatangi kediamannya di sebuah penginapan area Legian, Kuta. Di tempat tersebut ia tinggal bersama anaknya SNE yang masih berumur 5 tahun.
Petugas mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN. Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti bukti pada aplikasi percakapan, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita wanita PSK yang berasal dari Afrika di Bali.
Selain itu yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online, dan FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Kata Dudy, ibu dan anaknya itu dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Entebbe Airport.
"Telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4647 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan