Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polda Bongkar Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Karo Libatkan 2 Polisi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang wanita berinisial MP (26) warga Kabupaten Simalungun.
Mayat MP diitemukan dalam tas di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
"Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Jo, S, El, dan dua oknum polisi JHS dan HP. Polisi menetapkan dua orang lainnya sebagai buronan. Saat ini kita melakukan pengejaran," kata Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Senin (28/10) malam
Kombes Pol Sumaryono mengatakan tersangka Jo merupakan kekasih dari korban yang melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia. S membantu mengangkat dan membuang jasad korban. Lalu tersangka EI membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
"Sedangkan dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor," jelasnya.
Dia menyebutkan korban selama sebulan terakhir tinggal di rumah Jo. Adapun dugaan penganiayaan hingga berujung kematian korban terjadi di rumah Jo yang beralamat di Jalan Merdeka, Kota Siantar pada 20 Oktober 2024.
Jo diduga memiliki orientasi seksual menyimpang itu telah melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu.
"Korban dan tersangka Jo ini sempat melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. Motifnya adanya hubungan pribadi antara tersangka Jo dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini. Dari hasil autopsi korban MP meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya," urainya.
Pemufakatan penghilangan jejak
Menurut Sumaryono setelah korban tewas, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
"Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, tambah Sumaryono, tersangka Jo mengaku selama ini melakukan hubungan intim dengan korban lewat cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka Jo juga terbukti mengonsumsi narkoba sebelum menganiaya korban.
"Melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa pelaku Jo menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka Jo mengonsumsi narkoba," sebutnya.
Dalam kasus ini tersangka Jo akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan empat tersangka lainnya akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
"Kelima tersangka saat ini sudah ditahan. Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4638 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2602 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2258 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan