Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Kejari Gianyar Memusnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara Kejahatan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar pada Kamis (21/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 25 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari narkotika jenis Shabu sebanyak 42,14 gram netto dan narkotika jenis Ganja sebanyak 5,37 gram netto. Selain itu, dimusnahkan pula 15 buah handphone berbagai merek.
Barang bukti dari tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan berjumlah 6 perkara, termasuk tindak pidana senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan minerba.
Pemusnahan ini melibatkan barang bukti yang dirampas dari terdakwa yang telah divonis bersalah dan mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar.
Barang bukti yang terbanyak berasal dari perkara narkotika, khususnya jenis Shabu, yang berjumlah 27,74 gram netto. Barang bukti tersebut milik terdakwa Riky Purnama Saputro, yang divonis pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubag, pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar, serta perwakilan dari instansi terkait. Hadir dalam acara ini Kapolres Gianyar yang diwakili oleh KBO Satresnarkoba Polres Gianyar, IPDA Anak Agung Gede Oka Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar yang diwakili oleh Panitera I Nyoman Windia, Kepala Rutan Kelas IIB Agung Hascahyo, dan Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mencegah barang bukti hilang atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan barang bukti setelah proses hukum selesai, serta memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dalam proses penegakan hukum.
"Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah pelanggaran hukum, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan