Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan, Ibu dan Polisi Beda Keterangan
beritabali.com/cnnindonesia.com/Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan, Ibu dan Polisi Beda Keterangan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS (21) sebagai tersangka pemerkosaan.
Tunadaksa yang tidak memiliki dua tangan itu diduga memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay di Kota Mataram, NTB. Namun keterangan terkait kronologi kasus ini berbeda antara ibu tersangka dan polisi.
GAA, ibu dari IWAS, mengungkap awal mula dugaan pemerkosaan yang ditudingkan kepada anaknya. Kronologi yang disampaikan GAA berbeda dengan penjelasan polisi.
Menurut GAA, awalnya MA menjemput IWAS dan meminta agar ditemani ke kampus. Namun, dia berujar, MA justru membawa IWAS ke homestay di Mataram.
"Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa jadi korban," ujar GAA mengutip detikcom, Minggu (1/12).
"Yang bayar homestay MA. Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan," imbuhnya.
GAA masih yakin anak bungsu dari dua bersaudara itu tidak bersalah. Ia berharap polisi meninjau kembali penetapan IWAS sebagai tersangka.
IWAS, dia berujar, sudah menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Menurut GAA, hingga kini IWAS masih terus ditemani saat beraktivitas. Termasuk saat mandi maupun buang air. "Saya ingin anak saya bebas," pungkasnya.
Berbeda dengan keterangan ibu IWAS, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan IWAS lah yang awalnya mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 7 Oktober lalu.
"Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," kata Syarif, Sabtu (30/11).
Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, seperti satu jilbab, dua helm, dan satu rok. "Kami juga amankan uang Rp50 ribu dan satu seprai motif bunga," imbuh Syarif.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkapkan IWAS melakukan tipu daya saat memerkosa korban.
Menurutnya, IWAS membuka pakaian, termasuk memaksa korban menggunakan kedua kakinya. Kini, IWAS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka," kata Pujewati. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2605 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2260 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan