Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jembrana Siapkan Mekanisme Pembayaran Gaji Tenaga Non-ASN
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana akan menetapkan mekanisme pembayaran gaji bagi tenaga non-ASN penuh dan paruh waktu yang terdaftar.
Pembayaran tersebut akan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara itu, tenaga non-ASN di sektor kesehatan akan dikembalikan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mengikuti sistem kontrak di rumah sakit, bukan lagi melalui SK Bupati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, Drs. I Made Budiasa, mengatakan, kebijakan Pemkab Jembrana dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan status tenaga non-ASN dibagi dalam tiga klaster utama.
"Klaster pertama mencakup tenaga kerja yang telah lolos seleksi dan otomatis masuk sebagai P3K penuh. Sementara itu, bagi yang tidak lolos seleksi tetap diberikan kesempatan masuk dalam kategori P3K paruh waktu," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Untuk klaster kedua, lanjut Budiasa, terdapat sekitar 1.300 tenaga kontrak dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang telah mengikuti seleksi tahap kedua. Jika formasi masih tersedia, tenaga kerja yang lulus akan masuk kategori P3K paruh waktu. Namun, bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak bisa lagi mendaftar ke P3K, kecuali mereka yang terdaftar dalam data BIS.
"Sejauh ini, kebijakan bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang ingin mengikuti seleksi CPNS masih belum tersedia," tambahnya.
Sementara itu, klaster ketiga mencakup sekitar 400 tenaga non-ASN di sektor kesehatan dengan masa kerja kurang dari dua tahun sejak pendaftaran melalui sistem ASN. Sesuai ketentuan, mereka belum memenuhi syarat untuk masuk dalam kategori P3K.
"Kami tidak memberhentikan mereka, hanya saja kontrak mereka berakhir hingga Desember 2024 dan tidak dapat diperpanjang. Ini bukan keputusan daerah, tetapi sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga non-ASN atau membayar honor mereka setelah masa kontrak berakhir," jelas Budiasa.
Ia menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga non-ASN hanya dapat dilakukan sampai tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K. Penggajian akan dilakukan berdasarkan SK Bupati, sehingga kepala OPD tidak perlu lagi membuat kontrak baru.
"Khusus tenaga non-ASN di sektor kesehatan, mereka akan kembali ke BLUD dan mengikuti mekanisme kontrak di rumah sakit, bukan lagi melalui SK Bupati," ucapnya.
Dalam masa transisi ini, calon P3K penuh dan paruh waktu yang telah terdaftar akan ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembayaran gaji dilakukan. Budiasa memastikan anggaran untuk P3K telah dipersiapkan sejak tahun lalu.
"Kalau ada yang mengatakan Pemkab Jembrana tidak memiliki anggaran untuk pembayaran gaji tenaga non-ASN, itu tidak benar. Anggaran sudah disiapkan, hanya saja pembayaran masih menunggu aturan dari Kemendagri," tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa jumlah pegawai di Kabupaten Jembrana masih jauh dari kebutuhan formasi yang tersedia. Beberapa bagian, termasuk di Bagian Umum, mengalami kekurangan tenaga akibat pemberhentian tenaga non-ASN.
"Banyak bagian yang kekurangan tenaga akibat keputusan dari pusat. Kami tidak bisa mengangkat tenaga non-ASN meskipun masih kekurangan, karena aturan pusat sangat tegas," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5898 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4626 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan