Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Notaris di Bali Diharapkan Terapkan PMPJ dalam Mencegah Kejahatan Keuangan
Komitmen Bersama dalam Transparansi Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menjadi tuan rumah diskusi penting mengenai administrasi pertanahan di Kabupaten Badung, khususnya terkait kepemilikan properti dan penerapan.
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (PMPJ) oleh Notaris di Provinsi Bali. Acara ini diselenggarakan di Ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum sebagai respons atas surat permohonan narasumber penelitian dari Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta No. 234/STIA1.1/LPS.02.3 tanggal 23 Januari 2025.
Diskusi ini dihadiri oleh Anggiat Ferdinan Panjaitan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta I Wayan Adhi Karmayana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan AHU.
Baca juga:
Parade Nusantara Festival Imlek Bersama 2025 di Denpasar, Perayaan Keberagaman dan Harmoni
Kegiatan diawali dengan pemaparan dari perwakilan Politeknik STIA LAN Jakarta yang menjelaskan tujuan penelitian mereka.
Sebagai perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, mereka tengah melakukan kajian tentang sejauh mana Notaris di Bali telah menerapkan PMPJ dalam menjalankan tugasnya.
Langkah ini dinilai strategis dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas praktik notaris.
Dalam diskusi, terungkap bahwa penerapan PMPJ di Bali telah berjalan dengan baik.
Prinsip ini diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan Korporasi dalam Rangka Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Notaris diwajibkan untuk mematuhi regulasi ini guna memastikan bahwa transaksi yang mereka fasilitasi tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Apabila ditemukan pelanggaran, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran akun Notaris yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan adanya sanksi tegas bagi pelanggar, sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih baik di kalangan Notaris.
I Wayan Redana menyampaikan apresiasi terhadap Politeknik STIA LAN Jakarta atas inisiatif mereka dalam melakukan penelitian terkait PMPJ.
"Penerapan PMPJ oleh Notaris di Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung transparansi dan pencegahan tindak pidana keuangan.
Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan kepatuhan Notaris terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Redana menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah, akademisi, dan Notaris untuk meningkatkan pemahaman serta implementasi PMPJ.
"Sinergi antara semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem hukum yang sehat dan berintegritas," tambahnya.
Editor: wids
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan