Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan Tersangka Korupsi Rp620 Juta
BERITABALI.COM, BANGLI.
Mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Tembuku, Bangli berinisial NWB (34) ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) saat menjadi Kaur Keuangan Desa Undisan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp620.782.835.
Tersangka diduga melakukan penggelapan dana APBDes Undisan dalam rentang waktu dua tahun dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Putra Samosir didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dalam keterangan pers Selasa (11/2/2025). Tersangka melakukan penggelapan dengan menarik uang secara bertahap.
Tersangka melakukan lima tindakan yang diduga dilakukan selama tersangka menjadi Kaur Desa Undisan. Yakni, dengan menarik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi. Mentransfer dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun, Desa Undisan ke rekening pribadi milik tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah. Tidak hanya itu, tersangka juga tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan serta diduga melakukan penarikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tersimpan di rekening BPR Bank Daerah Bangli melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan.
Akibat perbuatannya, kerugian negara (pemerintah Desa Undisan) yang ditimbulkan mencapai Rp. 620.782.835. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli. Yang mana dana yang dikelola saat itu di Pemerintah Desa Undisan pada tahun 2021 dan tahun 2022 mencapai Rp. 4.272.276.353,71.
Atas perbuatannya, NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2185 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2009 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1923 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun