Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Turis Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Alat Kelamin, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai
beritabali/ist/Turis Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Alat Kelamin, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang turis asal Malaysia berinisial ANN ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kuta, Bali, pada Selasa, 18 Februari 2025. ANN kedapatan menyelundupkan sabu seberat 11,84 gram yang dimasukkan ke dalam kondom dan disembunyikan di alat kelaminnya.
Selama penerbangan dari Malaysia menuju Bali, ANN berhasil lolos dari pemeriksaan. Namun, sesampainya di area pemeriksaan bagasi, mesin X-ray mengeluarkan tanda-tanda mencurigakan. Petugas Bea Cukai pun langsung mengamankan dan menginterogasi ANN.
Mulanya, wanita tersebut menolak untuk diperiksa dan mengaku tidak membawa barang terlarang. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat, sehingga dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan sabu yang diselipkan di alat kelaminnya.
"Pelaku ANN menyembunyikan 11,84 gram SS dalam kondom yang disimpan di dalam alat kelaminnya," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.
Dari hasil pemeriksaan, ANN mengaku membeli sabu dari bandar narkoba bernama Aran alias Boy di Malaysia. Rencananya, narkotika tersebut akan dikonsumsi selama berlibur di Bali.
"Perempuan ini datang ke Bali dalam rangka liburan, apa namanya ya, healing lah ya. Dia berjanji dengan teman pacar laki-lakinya di Bali," tambah Brigjen Pol. Rudy.
Dugaan sementara, ANN membawa sabu untuk dikonsumsi sendiri bersama komunitasnya dari Malaysia. "Jadi, untuk dugaan dia menjual kepada pengguna yang lain sementara ini belum ditemukan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ANN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional yang terlibat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6017 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2344 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan