Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Gudang Gas Oplosan di Gianyar Beromzet Rp3,37 Miliar Digerebek
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang gas oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dalam operasi ini, empat pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS berhasil ditangkap.
Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku mengoplos LPG tabung 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Selanjutnya, LPG hasil oplos dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Nunung.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, serta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal ini.
“Tersangka GC berperan sebagai pemodal yang membeli LPG 3 kg bersubsidi dan menyewa gudang untuk melakukan pengoplosan bersama tersangka MS yang bertugas sebagai pengoplos, dibantu oleh KS yang bertugas sebagai supir,” jelasnya.
Para pelaku menggunakan alat penyuntik dan pipa besi untuk mentransfer gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung berukuran lebih besar. LPG hasil oplosan kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Dari praktik ini, para tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3,37 miliar selama empat bulan,” ungkap Brigjen Nunung.
Lebih lanjut, Dit Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Polri mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik ilegal seperti ini demi kelangsungan subsidi yang tepat sasaran,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2267 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan