Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Polemik Kawat Berduri di Beng Gianyar, Pemilik Lahan Angkat Bicara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polemik pemagaran kawat berduri di Kelurahan Beng, Gianyar, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak yang melakukan pemagaran.
Made Arianta, pemilik lahan yang dipagari, mengungkapkan bahwa langkah tersebut terpaksa ia ambil demi melindungi hak atas tanah miliknya yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Dalam penjelasannya, Arianta yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, membeberkan kronologi yang mendasari tindakannya.
Ia menyampaikan bahwa dirinya membeli sebidang tanah seluas 4 are pada tahun 2017 di Kelurahan Abianbase dari seseorang bernama Pande Bambang. Namun, karena terjadi persoalan pada status tanah tersebut, ia kemudian diberikan tanah pengganti di wilayah Beng.
"Lahan pengganti yang saya terima di Beng luasnya hanya 146 meter persegi dan bentuknya memanjang seperti jalan," jelasnya.
Sejak tahun 2020, ia mengaku sudah berupaya menawarkan kerja sama kepada pemilik tanah di sebelah utara yang tidak memiliki akses jalan, untuk menggunakan lahannya sebagai akses bersama. Ia bahkan bersedia memberikan kompensasi sebesar 25 persen dari luas tanahnya, sesuai praktik umum yang berlaku di wilayah Gianyar. Namun, tawaran itu tidak pernah mendapat tanggapan.
"Saya sudah coba membuka komunikasi, dibantu lurah dan kepala lingkungan. Bahkan saya surati secara resmi. Tapi tidak ada respons," tegas Arianta.
Situasi memanas pada Januari 2025 ketika salah satu pemilik lahan di sebelah utara membangun kontrakan dan menaruh material bangunan di atas tanah milik Arianta, serta menggunakan lahan tersebut sebagai akses keluar-masuk tanpa izin.
"Saya sudah datangi mereka dan minta agar ada kesepakatan terlebih dahulu, tapi tidak juga direspons. Maka untuk mengamankan hak saya sebagai pemilik sah, saya lakukan pemagaran kawat berduri," jelasnya.
Baca juga:
Gugatan 11 Warga Kasepekang Ditolak, Pemilihan Kelian Desa Adat Banyuasri Sah Secara Hukum
Akibat tindakannya, Arianta kini menghadapi laporan ke Polres Gianyar, Inspektorat, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Meski begitu, ia menyatakan telah kooperatif mengikuti seluruh proses pemeriksaan.
"Pada prinsipnya saya terbuka untuk komunikasi. Saya sudah beritikad baik dari awal, tapi dari pihak mereka malah memilih jalur hukum. Padahal kalau saya mau, saya bisa menuntut mereka karena sudah menggunakan tanah saya tanpa izin. Tapi saya tidak mau mencelakai orang Bali. Saya hanya ingin menjaga tanah saya agar tidak diserobot," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2617 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan