Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dapat Sabu-Sabu Gratis, Pria Pesedahan Ketagihan dan Jadi Pengedar
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Seorang lelaki asal Desa Pesedahan, Kecamatan Manggis, Karangasem berinisial IKKS alias K harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam peredaran narkotika.
Ia ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Karangasem di wilayah Banjar Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin pada Sabtu, 26 April 2025.
KSS ditangkap usai menempelkan paket sabu-sabu di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Padangkerta dan Gumung.
"Awalnya dikasih gratis sama teman pas minum-minum di Denpasar, dari sana kemudian ketagihan dan akhirnya jualan karena kebetulan saya tidak ada pekerjaan," ujar IKKS tertunduk saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Karangasem, Jumat (2/5/2025).
Dari pengakuannya, IKKS mulai mengedarkan sabu sekitar 3 bulan terakhir demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Setiap paket sabu dibeli seharga Rp400 ribu lalu dijual kembali via sistem tempel seharga Rp450 hingga Rp500 ribu, dengan keuntungan Rp50-100 ribu per paket.
Selain IKKS, Satnarkoba Polres Karangasem juga meringkus tiga tersangka lain di dua lokasi berbeda selama bulan April 2025. Tersangka AZ alias Z (pemakai) ditangkap di Jalan Raya Banjar Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod. Kemudian tersangka LH alias L (pengedar) dan JF alias J (pemakai) di Jalan Veteran Amlapura, Lingkungan Padangkerta.
Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka di antaranya dua paket ganja seberat bruto 11,05 gram dan netto 8,43 gram, serta delapan paket sabu seberat bruto 5,6 gram dan netto 4,27 gram.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, didampingi Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia, menyatakan barang haram itu didapat para tersangka dari wilayah Denpasar melalui sistem tempel.
"Ini pengungkapan selama bulan April, jadi ada 4 tersangka dari 3 TKP berbeda yang kita amankan, 2 di antaranya adalah pengedar dan mereka semua wajah baru. Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari memiliki, menguasai hingga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata Edward Purba.
Para tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup hingga 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.
Kapolres Karangasem mengimbau warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkoba di wilayah Karangasem.
“Mari kita bersama-sama menjaga Karangasem dari bahaya narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2284 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan