Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Polda Bali Ungkap Penipuan Online Bermodus Transfer Palsu
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap kasus penipuan online dengan menggunakan bukti transfer palsu oleh dua pelaku asal Surabaya, Jawa Timur.
Kedua pelaku menggunakan modus memesan sejumlah barang elektronik secara online dan dibayar dengan bukti transfer palsu (sudah diedit). Pelaku mengambil barang yang sudah dibeli dengan menggunakan jasa Gojek.
Polda Bali membeberkan identitas para pelaku. Masing-masing GF alias Gery (32) alamat Perum Taman Pinang Blok N 3/8, Desa Lemah Putro, Kecamatan Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur. TNP alias Tegar (24) alamat Manukan Loka III Blok 6-D/16 Desa Manukan Kulon Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, pada Selasa 8 Juli 2025, kasus penipuan online ini sudah dilaporkan oleh para korbannya yang merasa dirugikan.
Dalam penjelasan para korban, kejadian terjadi di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Toko ApotekKu di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.23 WITA. Kedua, di penginapan Sandat Bali Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat 4 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WITA.
"Dalam kasus penipuan online ini kedua pelaku berhasil mendapatkan 3 unit laptop dari para korbannya," tegas AKBP Eka Jaya.
Dijelaskannya, Tim Ditressiber Polda Bali menerima laporan penipuan jual beli barang elektronik dengan modus menggunakan bukti transfer palsu, pada Kamis 3 Juli 2025. Tim dipimpin AKP I Ketut Suparma Yasa selanjutnya menyelidiki hingga meringkus pelaku Gery selaku penerima barang dari Gojek.
"Pelaku Gery diinterogasi dan mengaku melakukan penipuan online dengan modus transfer palsu. Ia beraksi bersama temannya Tegar," ujar AKBP Eka Jaya.
Baca juga:
Waspada Penipuan! Bank BPD Bali Ajak Nasabah Mencegah dan Kenali Sejumlah Modus Kejahatan Digital
Tak lama berselang Polisi meringkus Tegar. Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti laptop di wilayah Kuta. Laptop itu dititip ke temannya bernama Riki.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan keterangannya masih didalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dalam Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tentang, perbuatan melawan hukum yakni dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6023 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4697 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2354 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2244 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan