Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Bunuh Kakak Ipar, Dua Bersaudara ini Dihukum 14 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua bersaudara asal Sumba Barat Daya, Fiktorius Pikir Hati alias Fiktor (36) dan adiknya Kristoforus Kaka (29), masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/07).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kakak iparnya, Raymundus Loghe Rangga, meninggal dunia.
Ironisnya, kedua terdakwa adalah adik ipar dari korban. Untuk melancarkan aksinya, mereka bahkan mengajak empat rekan sekampung, yakni Hermanus Radu Bani, Mateus Muda Rowa, Petrus Pati Wondi, dan Agustinus Tama Talo. Keempatnya juga dijatuhi hukuman, dengan Agustinus mendapat vonis lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana dan I Made Rika Gunadi, yang sebelumnya menuntut hukuman setara, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut, seiring dengan langkah serupa dari penasihat hukum para terdakwa dari Hasta Law Office.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP jo Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan kematian," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Heriyanti.
Kronologi peristiwa bermula dari pertengkaran rumah tangga antara Fiktor dan istrinya, Monika Muda Kaka, di bedeng proyek Grand Hill Jimbaran, Kabupaten Badung, pada malam 10 Desember 2024.
Fiktor diduga memukul istrinya, lalu Monika menghubungi kakaknya, Debiana Hangga (istri korban Raymundus), untuk meminta pertolongan. Debiana datang bersama Raymundus dan kerabatnya Dominikus Japa Rahi, bermaksud menjemput Monika.
Namun di lokasi, Debiana dan Raymundus sempat memukul Fiktor karena marah atas dugaan KDRT tersebut.
“Tersinggung dan merasa dipermalukan, Fiktor lantas menghubungi adiknya, Kristoforus, dan meminta bantuan, termasuk menyarankan membawa senjata tajam,” ujar JPU.
Kristoforus lalu mengumpulkan empat rekannya di kos Hermanus di Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan. Di sana, ia mengambil sebilah pisau dari dapur, diselipkan di pinggang, dan mereka berangkat menuju rumah kos korban di Jalan Pulau Seram, Denpasar Barat, menggunakan tiga sepeda motor.
Menurut JPU, aksi penyerangan ini juga melibatkan beberapa pelaku lain yang kini masih buron, yaitu Yulius Pati Ndoda alias Karlon, Emanuel Ndara Madu alias Eman, Yosep Mone Kaka alias Yosep, dan Agustinus Ramone alias Agung.
Setelah aksi brutal itu, korban ditemukan dalam kondisi sekarat di gang utara rumah kos.
“Korban sempat meminta air minum sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Prof Ngoerah antara pukul 03.10 dan 04.30 Wita karena luka parah di sekujur tubuhnya,” demikian JPU dalam dakwaan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan